Jumat, 28 November 2008

KPU Kabupaten Miliki Situs Resmi Internet

KPU Kabupaten Miliki Situs Resmi Internet
Jum`at 21 Nopember 2008

Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Taufik Abdi Hidayat menjelaskan, KPU Kabupaten Batu Bara kini telah memiliki situs resmi di internet dan melalui situs resmi ini masyarakat dapat mengakses informasi perkembangan Pemilu legislatif 2009, secara luas, khususnya di Batu Bara.
Taufik yang juga Kordinator Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga mengemukakan itu, usai menggelar pertemuan dengan pengurus PPK dan sekretariat kecamatan Pemilu Legislatif 2009, Jum`at, di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar, Sekretaris KPU Kabupaten Lukman, dan ketua serta anggota PPK ditujuh kecamatan.
Menurutnya, sejak KPU Kabupaten Batu Bara dilantik, upaya segera yang harus dilakukan yakni, menyusun jadwal kampanye, serta menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi.
Bagi masyarakat yang berada di daerah ini maupun diluar Batu Bara ingin mengakses informasi tentang Pemilu legislatif 2009 di Batu Bara, katanya, dapat diambil melalui situs resmi, "kpu-kabupaten-batu-bara." Dan segala saran serta komentar masyarakat akan ditampung melalui situs resmi ini.
Dia mengaku, situs resmi KPU Kabupaten Batu Bara ini sengaja dilakukan guna menyebarkan informasi seputar persiapan Pemilu legislatif 2008 di Batu Bara.
Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat akan pentingnya Pemilu legislatif 2009, apalagi dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat dapat cerdas memilih.

Jumat, 21 November 2008

Tak Ada Alasan Pelantikan OK Arya Ditunda

Tak Ada Alasan
Pelantikan OK Arya Ditunda

Kamis, 14 Nopember 2008

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar menegaskan bahwa tidak ada alasan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara terpilih 2008 OK Arya Zulkarnain- H Gongmatua Siregar, ditunda pelantikannya.
Khairil Anwar mengemukakan itu, Sabtu, kemarin, didampingi Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Batu Bara Taufik Abdi Hidayat, dan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Batu Bara Donni Husein Harahap menanggapi beredarnya pertanyaan masyarakat terkait gonjangganjing proses hukum OK Arya Zulkarnain yang dapat mengarah pada tertundanya pelantikan bupati Batu Bara.
Menurut Khairil, hasil rapat pleno terbuka yang ditetapkan KPU Kabupaten Asahan yang lalu, tidak dapat dianulir oleh siapapun, dan secara administrasi beliau memenuhi syarat, baik sebelum pencalonan hingga persiapan pelantikan.
Jadi, katanya, yang dapat menunda pelantikan hasil Pemilu Kepala Daerah Batu Bara 2008 yakni, Mahkamah Konstitusi (MK).
Karenanya, masyarakat dapat bersabar dan tidak terpancing isu- isu yang dapat menimbulkan kondisi tidak nyaman dan berharap semoga pelantikan bupati dan wakil bupati Batu Bara terpilih sesuai jadwal yang ditetapkan Mendagri.
Secara terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Batu Bara Donni Husei Harahap mengatakan, mengenai pelantikan bupati dan wakil bupati Batu Bara terpilih serta kasus dugaan hukum OK Arya Zulkarnain merupakan dua hal yang berbeda.
Sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Batu Bara, setelah penetapan bupati terpilih, tentunya KPU Kabupaten berkewajiban menghantarkan pelantikan bupati terpilih, melalui DPRD Kabupaten Batu Bara dan Pemkab Batu Bara.
Kemudian, DPRD dan Pemkab menyampaikannya ke Gubsu untuk selanjutnya dihantarkan ke Mendagri, dan selanjutnya Mendagri mengeluarkan rekomendasi agar Gubsu melantik bupati terpilih.**


DIVISI HUMAS, DATA INFORMASI, DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

TAUFIK ABDI HIDAYAT, S.SOS

KPU Kabupaten Audensi ke Bupati

KPU Kabupaten Audensi ke Bupati
Keberhasilan Pilkada Tolok Ukur Pemilu Legislatif

Jum`at, 7/11/2008
Pj Bupati Batu Bara Syaiful Safri Sipahutar mengatakan, keberhasilan KPU Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Batu Bara dapat menjadi tolok ukur KPU Kabupaten Batu Bara dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009.
Bupati mengemukakan itu, Kamis, kemarin, saat audensi Anggota KPU Kabupaten Batu Bara ke Kantor Bupati, sekaligus melaporkan kegiatan kerja KPU yang baru dilantik khususnya dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif 2009.
Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Khairil Anwar, anggota Donni Husen Harahap, Azhar Tanjung, Abdul Masri Purba, Taufik Abdi Hidayat, sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara Lukman, Asisten I Iskandar.
Menurut bupati, KPU Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari lima anggota tentunya dalam menjalankan tugas harus satu tim.
"Lima orang jadi satu, ditambah sekretaris, tentunya kerja KPU Kabupaten Batu Bara akan lebih mudah," ujarnya seraya berpesan kepada Anggota KPU Kabupaten Batu Bara yang baru dilantik dapat menjaga amanah dan bekerja secara profesional dengan harapan hasilnya dapat maksimal.
Dia mengaku, beberapa agenda yang menjadi tugasnya sudah diselesaikan diakhir masa jabatannya, diantaranya menjalankan pemerintahan secara baik, memfasilitasi terselenggaranya Pemilu Kepala Daerah Batu Bara 2008, dan pembentukan KPU Kabupaten Batu Bara.
Karenanya, diakhir masa jabatannya tolong jaga baik- baik kabupaten yang baru dimekarkan ini dan tentunya yang dapat mengawal itu masyarakatnya sendiri, sebab jika dasarnya salah maka dimasa mendatang akan berdampak pada pembangunan di daerah ini.
Dia juga menilai, proses dan tahapan dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Batu Bara sangat ketat, dan penuh perjuangan, karenanya syukuri keberhasilan dan kepercayaan yang diberi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar mengaku, terlambat menggelar audensi ke bupati dikarenakan padatnya agenda KPU Kabupaten pasca pelatikan.
"Usai dilantik, anggota KPU Kabupaten Batu Bara langsung dihadapkan pada pleno pembentukan Divisi KPU Kabupaten, penetapan DCT, dan pembenahan administrasi bakal caleg," ujar Khairil.
Dia mengaku, suksesnya penyelenggaraan seleksi KPU Kabupaten Batu Bara tak terlepas peran serta bupati, dan tentunya sebagai anggota KPU yang terpilih mengucapkan terimakasih.
Dia berharap, dimasa mendatang pemerintah kabupaten dapat memberikan kemudahan bagi anggota KPU, dalam rangka menjalankan aktifitas penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009. Tanpa peran pemerintah, anggota KPU Kabupaten tidak ada apa- apanya.
Ditambahkan, Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Batu Bara Donni Husen Harahap melaporkan, KPU Kabupaten Batu Bara menetapkan 567 orang daftar calon tetap (DCT) legislative Batu Bara 2009 dari 580 daftar calon sementara (DCS).
Dan kini, KPU Kabupaten sedang menyusun tahapan dan jadwal kampanye Pemilu Legislatif 2009.**



Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan
Hubungan Antar Lembaga

TAUFIK ABDI HIDAYAT, S.Sos

Senin, 10 November 2008

Keterwakilan Caleg Perempuan Legislatif Batu Bara

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BATU BARA
Jl. PERINTIS KEMERDEKAAN N0. 63 Telp (0622) 697852 - Fax (0622) 96851


PEMENUHAN 30 % KETERWAKILAN PEREMPUAN
PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2009
DAERAH PEMILIHAN BATUBARA : 5 ( LIMA )


NO NOMOR NAMA PARTAI L P PERSENTASE KETERANGAN
URUT JUMLAH KETERWAKILAN
PARTAI L + P PEREMPUAN
1 2 3 4 5 6 7 8
1 1 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 1 1 2 50.00 MS
2 2 PARTAI KARYA PEDULI BANGSA 1 1 2 50.00 MS
3 3 PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
4 4 PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL 1 0 1 0 TMS
5 5 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 3 1 4 25.00 TMS
6 6 PARTAI BARISAN NASIONAL ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
7 7 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 2 1 3 33.33 MS
8 8 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 3 1 4 25 TMS
9 9 PARTAI AMANAT NASIONAL 2 1 3 33.33 MS
10 10 PARTAI PERJUANGAN INDONESIA BARU 2 0 2 0 TMS
11 11 PARTAI KEDAULATAN ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
12 12 PARTAI PERSATUAN DAERAH ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
13 13 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2 1 3 33.33 MS
14 14 PARTAI PEMUDA INDONESIA 1 0 1 0 TMS
15 15 PARTAI NASIONAL INDONESIA MARAHENISME ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
16 16 PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
17 17 PARTAI KARYA PERJUANGAN ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
18 18 PARTAI MATAHARI BANGSA 0 0 0 ,-- TMS
19 19 PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
20 20 PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN 2 0 2 0 TMS
21 21 PARTAI REPUBLIKA NUSANTARA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
22 22 PARTAI PELOPOR ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
23 23 PARTAI GOLONGAN KARYA 2 2 4 50.00 MS
24 24 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 3 1 4 25.00 TMS
25 25 PARTAI DAMAI SEJAHTERA 3 1 4 25.00 TMS
26 26 PARTAI NASIONAL BANTENG KERAKYATAN INDONESIA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
27 27 PARTAI BULAN BINTANG 2 1 3 33.33 MS
28 28 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN 3 1 3 33.33 MS
29 29 PARTAI BINTANG REFORMASI 3 1 4 25.00 MS
30 30 PARTAI PATRIOT 3 1 4 25.00 TMS
31 31 PARTAI DEMOKRAT 2 1 3 33.33 MS
32 32 PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
33 33 PARTAI INDONESIA SEJAHTERA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
34 34 PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
35 41 PARTAI MERDEKA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
36 42 PARTAI PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN
36 44 PARTAI BURUH ,-- ,-- ,-- ,-- TIDAK MENCALONKAN



41 16


KETERANGAN : MS = MEMENUHI SYARAT
: TMS = TIDAK MEMENUHI SYARAT




KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN BATU BARA

KETUA,

KHAIRIL ANWAR, SH

KPU Kabupaten Tetapkan DCT Legislatif Batu Bara

KPU Kabupaten Tetapkan 567 DCT

Sabtu, 1/11/2008 )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menetapkan 567 orang daftar calon tetap (DCT) legislative Batu Bara 2009 dari 580 daftar calon sementara (DCS).

Demikian dikatakan Ketua KPU Batu Bara Khairil Anwar SH, didampingi anggota Taufik Abdi Hidayat S.Sos, Drs Azhar Tanjung, Donni Husein Harahap, dan Abdul Masri Purba, S Sos, Sabtu, 1/11, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan rapat pleno 14 bacaleg yang mengundurkan diri sebelumnya sudah diklarifikasi ke masing- masing partai politik bersangkutan termasuk bacaleg yang terdaftar didua partai.

Selain itu, sebanyak enam tanggapan masyarakat masuk ke KPU Kabupaten Batu Bara dan itu sudah dirapat plenokan dalam berita acara yang ditandatangani anggota KPU.

Dia menjelaskan, satu bacaleg mendapat tanggapan masyarakat yakni, atas nama Ir Pirdot Lumban Tobing asal PDI-P. Beliau, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 50, dan Peraturan KPU No 18 Tahun 2008 pasal 14 huruf g.

Dan itu sudah dikonsultasikan ke anggota KPU Propinsi Sumut Dr Surya Perdana SH yang menyatakan bahwa bacaleg yang terkait pidana ancaman 5 tahun tidak dibenarkan menjadi calon legislative.

Sementara itu, bacaleg PDI-P Dapem V atas nama Selamat dan bacaleg PPP Dapem IV Ahmad Badri terkait dugaan keabsahan ijazah SMA, setelah diteliti memenuhi syarat dan ijazahnya tidak bermasalah.

Kemudian, dua tanggapan masyarakat lainnya dinilai tidak memiliki korelasi dengan persyaratan sebagai bacaleg sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008.

Untuk, bacaleg asal PDI-P Dapem II Muji Pranoto setelah diklarifikasi yang bersangkutan telah menyatakan surat pengunduran dirinya sebagai kepala desa Tanah Tinggi dan dirinya memenuhi syarat sebagai DCT.



Diketahui:

Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi
dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Batu Bara

Taufik Abdi Hidayat S, Sos (081375277433)