Jumat, 21 November 2008

Tak Ada Alasan Pelantikan OK Arya Ditunda

Tak Ada Alasan
Pelantikan OK Arya Ditunda

Kamis, 14 Nopember 2008

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar menegaskan bahwa tidak ada alasan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara terpilih 2008 OK Arya Zulkarnain- H Gongmatua Siregar, ditunda pelantikannya.
Khairil Anwar mengemukakan itu, Sabtu, kemarin, didampingi Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Batu Bara Taufik Abdi Hidayat, dan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Batu Bara Donni Husein Harahap menanggapi beredarnya pertanyaan masyarakat terkait gonjangganjing proses hukum OK Arya Zulkarnain yang dapat mengarah pada tertundanya pelantikan bupati Batu Bara.
Menurut Khairil, hasil rapat pleno terbuka yang ditetapkan KPU Kabupaten Asahan yang lalu, tidak dapat dianulir oleh siapapun, dan secara administrasi beliau memenuhi syarat, baik sebelum pencalonan hingga persiapan pelantikan.
Jadi, katanya, yang dapat menunda pelantikan hasil Pemilu Kepala Daerah Batu Bara 2008 yakni, Mahkamah Konstitusi (MK).
Karenanya, masyarakat dapat bersabar dan tidak terpancing isu- isu yang dapat menimbulkan kondisi tidak nyaman dan berharap semoga pelantikan bupati dan wakil bupati Batu Bara terpilih sesuai jadwal yang ditetapkan Mendagri.
Secara terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Batu Bara Donni Husei Harahap mengatakan, mengenai pelantikan bupati dan wakil bupati Batu Bara terpilih serta kasus dugaan hukum OK Arya Zulkarnain merupakan dua hal yang berbeda.
Sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Batu Bara, setelah penetapan bupati terpilih, tentunya KPU Kabupaten berkewajiban menghantarkan pelantikan bupati terpilih, melalui DPRD Kabupaten Batu Bara dan Pemkab Batu Bara.
Kemudian, DPRD dan Pemkab menyampaikannya ke Gubsu untuk selanjutnya dihantarkan ke Mendagri, dan selanjutnya Mendagri mengeluarkan rekomendasi agar Gubsu melantik bupati terpilih.**


DIVISI HUMAS, DATA INFORMASI, DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

TAUFIK ABDI HIDAYAT, S.SOS

Tidak ada komentar: